POLISI TANGKAP 4 TERSANGKA JARINGAN PEREDARAN GANJA DI KOTA MALANG

POLISI TANGKAP 4 TERSANGKA JARINGAN PEREDARAN GANJA DI KOTA MALANG

empat tersangka ditangkap terkait jaringan peredaran ganja di Kota Malang.

Awalnya polisi menangkap tersangka Hariadi (45) pada Selasa (1/3/2022).

Polisi menyita 21 gram ganja kering dari Hariadi.

Tersangka mengaku mendapat ganja dari Diyo (31).

Kemudian polisi menangkap Diyo.

Diyo mengaku mendapat ganja itu dari orang berinisial AD

AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota

Diyo mengambil ganja tersebut di garasi PO bus di Kota Malang pada Februari 2022.

Diyo menjual ganja kepada Ferry (38) dengan sistem ranjau.

Polisi menangkap Ferry berselang beberapa jam setelah mengambil paket ganja tersebut.

Polisi menyita satu boks berisi dua bungkus lakban berwarna coklat, empat bungkus ganja satu tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung platik wrap, dan satu timbangan digital.

total ada 3,5 kilogram (Kg) ganja.

Wakasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anton Widodo mengungkapkan Diyo juga mengedarkan ganja kepada Meda (27).

Dalam kassu ini Diyo dan Ferry sebagai pemakai dan kurir ganja.

“Sedangkan tersangka lain sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja,” ungkapnya.

Polisi menjerat Diyo dan Ferry dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU nomor 35 /2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Hariadi dan Meda dijerat pasal 111 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/03/09/polisi-tangkap-4-tersangka-terkait-jaringan-peredaran-ganja-di-kota-malang?page=2

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *