Satpol PP Kota Malang merazia warung makan yang menjual daging anjing di Jalan Juwet dan Jalan Simpang Bondowoso, Rabu (19/1/2022).
“Sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU 18/2012 tentang Pangan, daging anjing tidak masuk kategori pangan atau bukan untuk dikonsumsi,” ujar Rahmat Hidayat, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang.
Dua warung makan terbukti menjual dan menyediakan menu daging anjing.
“Warung pertama memang menjual daging anjing, tetapi seminggu lalu. Sedangkan pemilik warung makan kedua berjanji hanya menghabiskan stok daging anjing yang ada,” bebernya.
Satpol PP Kota Malang memberi surat pernyataan kepada pengelola warung makan agar tidak menjual dan menyediakan menu daging anjing.
“Pengelola bersedia menghentikan penjualan makanan dari daging anjing,” tambahnya.
Saat ini Satpol PP hanya memberi sanksi teguran kepada pengelola warung makan karena Pemkot belum membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan tersebut.
“Kami menunggu regulasi. Saat ini hanya teguran. Pemkot masih menggodok Perwal khusus agar kami memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Rahmat berharap Pemkot segera menggodok Perwal khusus terkait pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. “Saat ini masih belum ada penindakan tegas. Kami menunggu itikad baik dari pengelola warung makan.”
“Kami masih menunggu regulasi dari Pemkot Malang untuk penindakan tegas, seperti penutupan paksa,” tandasnya.
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *