Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—dengan tujuan memberi kesempatan masyarakat merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia secara lebih meriah.
Penetapan ini menjadi revisi atas SKB awal tahun yang sebelumnya tidak memasukkan 18 Agustus sebagai hari libur. Perubahan tersebut menjadikan tanggal tersebut resmi sebagai cuti bersama nasional yang berlaku bagi instansi pemerintah dan dapat diikuti oleh sektor swasta.
Rapat finalisasi revisi SKB dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 7 Agustus 2025. Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa bersama Sekretaris Kemenko PMK, serta dihadiri perwakilan kementerian terkait dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah berharap cuti bersama ini memberi waktu tambahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya di berbagai daerah.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi masyarakat dan dunia usaha. SKB terbaru berlaku sejak ditetapkan, menjadi pedoman resmi dalam perencanaan kegiatan pada instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.
Dengan revisi SKB tersebut, jumlah cuti bersama di tahun 2025 menjadi delapan hari. Daftarnya meliputi 28 Januari (Imlek), 28 Maret (Nyepi), 2, 3, 4, dan 7 April (Idul Fitri), 13 Mei (Waisak), 30 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 9 Juni (Idul Adha), 18 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), dan 26 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama memberi manfaat tidak hanya bagi aparatur sipil negara, tetapi juga pekerja di sektor swasta. Meski cuti bersama umumnya tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN, penerapannya di sektor swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah berharap penambahan cuti bersama ini mampu menghadirkan perayaan kemerdekaan yang lebih semarak, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah melalui peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat pada awal pekan tersebut.
Sumber: berbagai sumber













Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *