Pelanggaran Hak Cipta,Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

Pelanggaran Hak Cipta,Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang merupakan pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta. Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Ariasandy mengonfirmasi bahwa Ira terlibat dalam penggunaan musik tanpa izin untuk kepentingan komersial. Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan, Ira belum dilakukan penahanan.

Kasus ini diawali dengan laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang menyatakan bahwa beberapa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu tanpa membayar royalti yang seharusnya. Musik yang digunakan tanpa izin ini telah merugikan para pemilik hak cipta dan mencapai kerugian yang diperkirakan miliaran rupiah.

Laporan tersebut mencakup tuduhan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik komersial dalam operasional mereka, yang mengarah pada pelanggaran hak cipta. Proses hukum dimulai setelah Polda Bali menerima pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024, yang menyarankan adanya praktik ilegal terkait penggunaan musik tanpa izin.

Setelah menerima laporan tersebut, penyelidikan dilakukan, dan akhirnya pada Januari 2025 kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan, hanya I Gusti Ayu Sasih Ira yang dianggap bertanggung jawab, dan tidak ada tersangka lain yang terkait dengan kasus ini. Ira dianggap sebagai pihak yang memegang kendali penuh atas keputusan untuk menggunakan musik tanpa membayar royalti.

Penyidik menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini melalui laporan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap praktik ilegal yang selama ini terjadi. Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa pihak lain dalam manajemen Mie Gacoan Bali terlibat dalam penggunaan musik tanpa izin ini, sehingga Ira menjadi satu-satunya yang dijerat hukum.

Menurut penyelidikan lebih lanjut, musik yang digunakan di gerai-gerai Mie Gacoan Bali merupakan karya yang dilindungi hak cipta, yang seharusnya mendapatkan izin resmi dan pembayaran royalti. Laporan ini juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang tergabung dalam jaringan Mie Gacoan tidak mengindahkan peraturan terkait penggunaan karya seni tanpa persetujuan yang sah.

I Gusti Ayu Sasih Ira, yang selama ini dikenal sebagai pengelola salah satu brand kuliner yang sedang naik daun, kini harus menghadapi proses hukum yang terkait dengan pelanggaran hak cipta. Meskipun saat ini ia belum ditahan, status tersangka yang disematkan padanya sudah cukup mencuatkan kasus ini ke permukaan, menyita perhatian publik dan kalangan bisnis.

Ke depan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai praktik pelanggaran hak cipta di industri kuliner, khususnya yang melibatkan penggunaan musik tanpa izin. Pihak kepolisian berharap bahwa penyelesaian kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih patuh terhadap hukum dan menghargai hak cipta yang berlaku.

Berita disadur dari : CNBC Indonesia

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot