Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang lakukan penindakan kepada papan reklame yang tidak memperpanjang izin reklame serta tidak membayar pajak.
Satpol PP Kota Malang berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diketahui bongkar 3 papan reklame yang tidak punya izin membayar pajak reklame dari kemarin (7/2/2022), hingga hari ini,
ketiga papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan Kawi Atas. Dan hal itu dilakukan, karena pemilik tidak memiliki itikad untuk mengurus perpanjangan dan membayar pajak reklame.
pihaknya telah melakukan pendataan di sekitar wilayah Kota Malang. Hasilnya, didapati ada sekitar 30 papan reklame yang tidak terurus
pihaknya berencana akan segera melakukan penindakan terhadap puluhan papan reklame tersebut.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/08/satpol-pp-kota-malang-bongkar-paksa-tiga-reklame-tak-berizin-temukan-30-reklame-tak-terurus
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *