Proyek rehabilitasi ruas jalan Gondanglegi–Balekambang yang dimulai pada Oktober 2024 ditargetkan selesai pada Mei 2026. Namun hingga akhir Juli 2025, progres fisik baru mencapai sekitar 18% untuk Lot 16A dan 22% untuk Lot 16B. Dengan sisa waktu sekitar 10 bulan, capaian ini menunjukkan indikasi keterlambatan yang perlu diwaspadai.
Ruas jalan sepanjang 30,485 km ini diperlebar dari 8 meter menjadi 11 meter. Proyek meliputi rekonstruksi jalan, perbaikan jembatan, pemasangan saluran air (box culvert), serta penerangan jalan LED. Meski cakupan pekerjaan cukup besar dan kompleks, laju pengerjaan belum menunjukkan efektivitas manajemen proyek yang optimal.
Nilai proyek mencapai Rp 339 miliar, dibiayai oleh pinjaman dari Islamic Development Bank. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian: Lot 16A dengan anggaran Rp 167 miliar, dan Lot 16B sebesar Rp 172 miliar. Sayangnya, tidak ada kejelasan publik mengenai distribusi dan pemanfaatan anggaran secara rinci.
Salah satu hambatan utama adalah pembebasan lahan. Hingga saat ini, baru sekitar 70% bidang tanah yang berhasil dibebaskan. Tersisa sekitar 97 bidang tanah yang belum selesai proses ganti rugi, terutama di wilayah Desa Wonokerto yang baru mencapai 50% penyelesaian.
Masalah semakin pelik ketika warga terdampak, khususnya dari Desa Pagelaran, menyampaikan keluhan bahwa lahan mereka telah digusur namun ganti rugi belum diterima. Hal ini memunculkan kekhawatiran atas pelanggaran hak kepemilikan warga serta lemahnya perlindungan hukum dalam proses pengadaan lahan.
Warga juga menyoroti ketimpangan nilai ganti rugi yang diterima. Ada yang mendapat kompensasi sangat besar, ada pula yang tidak sama sekali. Kurangnya transparansi dan sosialisasi menyebabkan kebingungan serta ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan pelaksana proyek.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara instansi teknis, pemerintah daerah, dan aparat pelaksana proyek. Tanpa evaluasi dan intervensi yang tegas, proyek berisiko gagal memenuhi target waktu, mutu, dan biaya sebagaimana prinsip dasar infrastruktur publik.
Rehabilitasi jalan ini seharusnya menjadi contoh pembangunan yang terencana dan adil. Untuk itu, percepatan teknis harus dibarengi dengan penyelesaian sosial melalui komunikasi terbuka dan kompensasi yang berkeadilan.
Sumber: berbagai sumber
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *