Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan terkait royalti dan izin penggunaan lagu dalam UU tersebut merugikan pelaku pertunjukan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang menyulitkan musisi.
Gugatan ini difokuskan pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pasal-pasal tersebut dinilai membebani penyanyi dan penyelenggara pertunjukan dengan kewajiban izin yang berlapis, meskipun mereka sudah membayar royalti.
Pada Pasal 9 ayat (3), VISI menuntut kejelasan bahwa penyanyi dan penyelenggara pertunjukan dapat membawakan lagu secara komersial tanpa harus meminta izin langsung dari pencipta lagu, asalkan mereka tetap membayar royalti melalui mekanisme yang sah.
Begitu pula dengan Pasal 23 ayat (5), di mana VISI meminta agar penggunaan lagu dalam pertunjukan publik cukup diatur melalui pembayaran royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa harus mempersulit penyelenggara acara dengan kewajiban izin tertulis dari pencipta.
Pasal 81 yang mengatur soal lisensi hak cipta juga menjadi sorotan. Para pemohon berharap agar pelaku pertunjukan tak perlu mendapatkan lisensi eksplisit dari pencipta lagu selama royalti sudah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 87 ayat (1) yang mewajibkan pencipta menjadi anggota LMK untuk memungut royalti. VISI meminta agar aturan ini tidak menutup ruang bagi pencipta yang ingin mengelola hak ekonominya secara independen tanpa harus bergabung dalam LMK.
Pasal 113 ayat (2) dianggap bermasalah karena mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan lagu secara komersial tanpa izin. VISI menilai ketentuan ini rawan disalahgunakan untuk menekan pelaku pertunjukan yang sebenarnya sudah patuh membayar royalti.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sejumlah musisi mengungkapkan pengalaman pribadi mereka menghadapi intimidasi hukum akibat regulasi ini. Mereka menekankan pentingnya revisi aturan agar pelaku pertunjukan mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diperlakukan sebagai pelanggar hak cipta selama kewajiban royalti telah dipenuhi.
Sumber: berbagai sumber
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *