• PEMERINTAH HAPUS PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN DALAM UU ITE

    PEMERINTAH HAPUS PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN DALAM UU ITE0

    Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi. Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang

    READ MORE
copilot