Pembangunan tembok perumahan yang menutup akses rumah warga dan perkampungan RT 3 RW 10 Desa Candirenggo, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang jadi heboh.
Tembok perumahan yang dibangun di awal tahun 2022 ini membuat warga kampung terkurung. Warga hanya bisa menyuarakan keluhan mereka karena tak bisa berbuat banyak.
Tapi kini keluhan warga itu mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Malang.
Untuk diketahui tembok setinggi 2 meter tiba-tiba dibangun dan berdiri di antara perkampungan dan Perumahan Green Village Singosari.
Warga tak bisa berbuat banyak mengingat pagar tembok dibangun di atas lahan milik perumahan. Berdasarkan penuturan warga bernama Subandi, tanah yang dibangun tembok tersebut milik pihak perumahan.
“Itu tanah memang milik perumahan, alasannya keamanan,” beber Subandi ketika dikonfirmasi. Subandi menceritakan jika tembok tersebut dibangun pada awal tahun 2022.
Karena tak bisa berbuat banyak lantaran lahan pagar tersebut dimiliki oleh pengembang perumahan,Subandi dan warga di perkampungan bahu-membahu membuat jalan alternatif.
Alhasil, warga terpaksa menjebol tembok bangunan rumah milik Wandi, demi membuatkan akses jalan kepada Subandi untuk keluar masuk.
Dari upaya tersebut Jalan selebar sekitar 50 sentimeter dapat dimanfaatkan warga untuk melintas dengan berjalan kaki tanpa kendaraan.
“Aksesnya hanya jalan kaki, sepeda motor nggak bisa keluar. Sebelum tembok ini ada jalan, keluar masuknya ya lewat perumahan itu,” tutur Subandi yang merupakan warga RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru tersebut.
Kata Subandi, pihak Kelurahan Candirenggo sejatinya telah mengupayakan mediasi antara warga dengan pengembang perumahan.
“Inginnya dikasih jalan minimal motor, yang penting ada jalannya, meskipun sempit, yang penting keranda mayat atau sepeda motor bisa lewat,” paparnya.
Protes berdirinya tembok juga diungkapkan Basuki, warga Perumahan Green Village Singosari.
Sebagai warga perumahan, Basuki mengaku keberatan dengan tembok tersebut. Menurutnya, tembok menghalangi interaksi sosial antara warga perumahan dan perkampungan.
“Tidak tahu bagaimana, tiba-tiba saja ada orang yang mengerjakan tembok itu. Gak ada komunikasi sebelumnya, ya kalau kita interaksi sosial yang terganggu, biasanya ada kematian itu kan jalannya lewat sini,” papar Basuki.
Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Malang fraksi Partai Gerindra, Zia Ulhaq mendesak dilakukannya pembongkaran tembok.
Dirinya menuliskan tulisan Bongkar 7 x 24 jam di tembok tersebut. Sebagai wakil rakyat, Zia meminta pengembang perumahan membongkar hingga batas waktu 7 hari.
“Jika tidak mau membongkar, kami (DPRD Kabupaten Malang) bersama warga siap membongkar sendiri,” kata Zia. Anggota komisi III tersebut mengaku sudah melakukan pemetaan mengenai kondisi tembok.
Zia menerangkan sebenarnya pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pengembang namun menemui titik buntu.
Mantan aktivis MCW tersebut sejatinya tak menolak investasi properti asalkan tetap ramah dan memperhatikan kondisi warga.
“Berjalan alot karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar. Sebenarnya site plan itu (yang dibikin tembok) adalah jalan, seharusnya jadi jalan. Kami minta pula untuk dijadikan jalan,” sebut Zia.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/24/heboh-tembok-perumahan-tutup-rumah-warga-candirenggo-singosari-malang-dprd-dan-warga-siap-bongkar
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *