Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah Kota Malang, jalani sidang tilang pada Kamis (27/1/2022).
Dalam agenda sidang itu, tercatat 470 pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa sebetulnya total ada 700 pelanggar lalin. Namun untuk pekan ini, hanya 470 pelanggar yang disidangkan.
“Pembayaran denda dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang melayani di kantor Kejari Kota Malang. Usai melakukan pembayaran, lalu diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Dirinya menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelanggar, didominasi antara lain tidak memiliki SIM, memakai knalpot brong, dan tidak membawa STNK.
Pria yang akrab disapa Eko ini menekankan kepada masyarakat, untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Agar nantinya barang bukti tersebut tetap aman di tangan pemilik.
“Silahkan bayar dendanya dan segera ambil barang buktinya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga membeberkan jumlah rekapitulasi pelanggar lalu lintas selama bulan Januari 2022.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/27/ratusan-pelanggar-lalin-ikuti-sidang-tilang-didominasi-pelanggar-tak-punya-sim-dan-berknalpot-brong
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *