Satlantas Polres Malang melarang kendaraan sejenis odong – odong melintasi jalan raya.
menurut polisi, odong – odong merupakan alat transportasi yang tidak sesuai spesifikasi kelayakan jalan
analisa jika resiko kecelakaan dari kendaraan odong – odong begitu tinggi, sehingga membahayakan lalu-lintas.
jenis kendaraan ini juga tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Jasa Raharja juga memperingatkan kecekalaan akibat kereta kelinci ini juga tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.
Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/09/polres-malang-larang-odong-odong-melintasi-jalan-raya
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *