Didik Darmaji (37) alias Tukinyong dan Adi Kuswoyo (46) ditangkap polisi akibat menjual benih lobster ilegal pada 10 Februari 2022.
tersangka dibekuk polisi saat transaksi benih lobstrer ilegal di wilayah Bantur, Kabupaten Malang.
peran tersangka Adi Kuswoyo begitu sentral dalam penjualan benur ilegal tesebut.
Kuswoyo yang merupakan residivis itu berperan mengumpulkan benih lobster dari para nelayan.
Tersangka membeli benih lobster jenis pasir seharga Rp 14 ribu per ekor.
Sedangkan untuk jenis mutiara seharga Rp 15 ribu per ekor.
Pelaku membungkus benih tersebut dengan kemasan plastik di isi air laut dan oksigen.
Secara modus operandi tersangka menjual benih lobster tersebut dengan cash on delivery di tempat yang dijanjikan
Kedua tersangka menggunakan sarana mobil Daihatsu Xenia dalam melakukan pengiriman benih lobster ilegal tersebut
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 buah kantong plastik berisi 2.000 benih lobster jenis pasir dan 2 buah kantong plastik berisi 500 benih lobster jenis mutiara.
Tersangka menjual lobster jenis pasir seharga Rp 16 ribu per ekor sedangkan untuk benih lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18 ribu per ekor
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terancam kurungan 8 tahun penjara.
Kedua tersangka ditangkap karena tak memiliki izin usaha penjualan lobster
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/15/polisi-gagalkan-transaksi-jual-beli-benih-lobster-ilegal-di-bantur-kabupaten-malang-ciduk-2-pelaku?page=2
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *