Pemkot Malang memberlakukan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran omicron. Apalagi Kota Malang kembali dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 versi Inmendagri.
Pemberlakuan jam malam ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 1/2022 tentang PPKM Level 2 Covid 19 dan Penguatan PPKM Mikro di Tingkat RW/RT.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan pemberlakuan jam malam di lingkup RT/RW adalah pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00 WIB.
“Sesuai Inmendagri dan SE 1/2022, kami minta PPKM mikro dikuatkan lagi, termasuk jam malam,” ujar Sutiaji Minggu (16/1/2022).
Saat ini kasus Covid 19 di Kota Malang memang melandai. Tetapi, ada empat atau lima pasien Covid-19 yang masih dalam pantauan. Sutiaji minta masyarakat tetap waspada dan disiplin prokes.
“Semoga jumlah pasien tidak bertambah. Masyarakat harus tetap waspada dan kuatkan prokes,” terangnya.
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *