OKNUM PERANGKAT DESA DI MALANG TERJERAT KASUS NARKOBA, STATUSNYA TERANCAM DIBERHENTIKAN

OKNUM PERANGKAT DESA DI MALANG TERJERAT KASUS NARKOBA, STATUSNYA TERANCAM DIBERHENTIKAN

Pemerintah Kabupaten Malang angkat bicara menanggapi kabar salah satu oknum perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan SumbermanjingWetan, Kabupaten Malang yang ditangkap polisi akibat dugaan kasus narkoba.

Oknum perangkat Desa Kedungbanteng tersebut bernama Didik Prasetyo. Ia ditangkap oleh jajaran SatRes Narkoba Polresta Malang Kota di Kedungkandang, Kota Malang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan oknum perangkat desa tersebut telah diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.

Ia mengatakan akan terus memantau kasus yang bersangkutan hingga ada putusan hukum tetap alias inkracht.

“Terhadap perangkat tersebit diberhentikan sementara sampai ada kepastian hukum tetap,” ujar Nurman ketika dikonfirmasi

Nurman yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya Lainnya oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pegawai pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menuturkan pemberhentian tetap bagi oknum perangkat desa tersebut dilakukan setelah segala proses hukum telah rampung.

“Penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penanganan yang bersangkutan. Kepada yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Lalu untuk pemberhentian tetap setelah ada ketetapan hukum yg tetap atau inkracht,” paparnya

Lebih jauh, Pemerintah Kecamatan SumbermanjingWetan telah membuat berita acara untuk dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Bupati Malang.

Perihal pergantian perangkat desa tersebut, Camat SumbermanjingWetan, Agus Nuraji mengaku akan membahasnya lebih lanjut.

“Saat ini berita acaranya belum selesai dikerjakan oleh pihak desa. Jadi nanti bila selesai akan segera kita kirim ke DPMD, Inspektorat dan Bupati Malang. Semoga Senin sudah selesai,” ucap Agus.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan dari tangan Didik, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca, 4 buah potongan sedotan plastik, dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

Sabu-sabu yang disita dari tangan Didik seberat 0,79 gram.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis (6/1/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Tepatnya di tepi jalan depan RSIA Reva Husada Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

Sumber  : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/23/oknum-perangkat-desa-di-malang-terjerat-kasus-narkoba-statusnya-diberhentikan-sementara

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot