MOBIL PRIBADI PAKAI LAMPU ROTATOR AKAN DITINDAK POLRESTA MALANG KOTA

MOBIL PRIBADI PAKAI LAMPU ROTATOR AKAN DITINDAK POLRESTA MALANG KOTA

Mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator di jalanan akan ditindak petugas Satlantas Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, menuturkan saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.

“Saat itulah, kami melihat ada sebuah mobil pribadi berjenis Mitsubishi Pajero warna putih nopol S-1177-DI melaju di Jalan Letjen S Parman. Saat kami perhatikan, ternyata mobil tersebut menyalakan lampu rotator berwarna biru,” katanya, Kamis (27/1/2022) siang.

Karena perbuatan pengemudi mobil pribadi itu melanggar aturan lalu lintas, maka dirinya segera memerintahkan anggotanya untuk mencegat mobil tersebut.

“Kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami yang sedang berada di pos jaga Simpang PDAM Lama (pertigaan Jalan Ahmad Yani – Jalan L.A Sucipto),” bebernya.

Setelah diberhentikan, petugas kemudian melakukan penindakan penilangan kepada pengemudi mobil pribadi tersebut.

“Diketahui, pengemudi mobil itu berinisial S, warga Jombang. Selain kami berikan tindakan penilangan, kami juga memerintahkan untuk melepas lampu rotatornya,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan pengemudi mobil itu telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertuliskan Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Yoppi berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Selain itu kami mengimbau kepada masyarakat, jangan memasang ataupun menggunakan aksesoris kendaraan yang melanggar aturan, seperti lampu rotator ini. Perlu diketahui juga oleh masyarakat, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil tahanan, mobil pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan mobil angkutan barang khusus,” tandasnya.

 

Sumber  : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/27/mobil-pribadi-pakai-lampu-rotator-akan-ditindak-polresta-malang-kota

 

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *