KABUPATEN-Selain sertifikasi tanah, konflik agraria secara berkepanjangan menjadi tugas berat bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang pada 2022. Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil menyebut, masih banyak lahan-lahan di Bumi Kanjuruhan yang kini berkonflik. “Seperti di Sanankerto (Turen) itu, masyarakat sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1951, tapi sampai saat ini statusnya masih berupa kawasan hutan,” kata Laode.
Pria berkacamata itu berharap agar tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan, bulan lalu pihaknya telah menggelar rapat bersama antara warga setempat, Perum Perhutani, pemda, dan kementerian terkait. Laode menyebut, banyak konflik pertanahan yang terjadi akibat sengketa antara warga dengan Perum Perhutani. Pada dasarnya, banyak tanah-tanah di kabupaten yang sudah dikuasai masyarakat. “Tapi begitu mereka mengajukan sertifikasi, ternyata statusnya masuk kawasan hutan atau lainnya,” jelas Laode. Tidak hanya dengan perhutani, BPN juga masih harus berhadapan dengan mavia-mavia tanah yang selalu berujung konflik agraria. “Di Malang Selatan misalnya, banyak sekali konflik,” tambahnya.
Hal serupa juga terjadi pada lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII yang juga diklaim dan ditempati oleh masyarakat sejak puluhan tahun silam. “Tugas kami sekarang adalah menghindari permasalahan yang menimbulkan konflik ini. Kami juga sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi,” beber Laode.
Sumber : https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kanjuruhan/13/01/2022/malang-selatan-rawan-sengketa-tanah/
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *