KORBAN PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH GURU TARI DI KOTA MALANG BERTAMBAH TIGA ORANG

KORBAN PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH GURU TARI DI KOTA MALANG BERTAMBAH TIGA ORANG

Korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru tari di Kota Malang bertambah tiga orang.

Oleh karena itu, maka jumlah total korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan guru tari tersebut sebanyak 10 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

“Ada tiga tambahan korban guru tari. Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu,” ujarnya Selasa (25/1/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka.

Dan mereka masih gadis dibawah umur, berusia antara 12-13 tahun.

“Namun, ketiga korban tambahan itu masih belum diperiksa secara intensif.”

“Karena masih menunggu kesiapan dan waktu luang korban, karena korban ini juga masih sekolah tetapi, ketiga korban tambahan itu telah melakukan visum et repertum pada Minggu (23/1/2022),” ungkapnya.

Tinton juga menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut.

Rencananya, trauma healing akan digelar pada Jumat pekan ini.

“Rencananya Jumat, tapi masih kami koordinasikan lagi,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat,

tersangka berinisial YR alias Yahya (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Tersangka ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.

Jadi, para korban dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.

Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/25/korban-pelecehan-dan-kekerasan-seksual-guru-tari-di-kota-malang-bertambah-tiga-orang

 

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot