Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan kepala desa (kades) asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisial TW di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, KOta Malang.
“Kami sedang mendalami kasus ini. Kami segera koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota
Pihaknya mendalami beberapa hal, seperti putusan perdata. “Kami hargai itu. Makanya kami koordinasi dengan ahli. Bila ada bukti pidana, ya kami proses,” bebernya.
Penyidik masih memeriksa para saksi. “Kami sedang mengumpulkan data. Kami akan segera koordinasi dengan ahli,” terangnya. Kuasa hukum korban, Imam Muslih berharap kasus ini segera tuntas.
“Kami menunggu kasus ini segera digelar,” kata Imam.
Bayu Putra (38) melaporkan TW ke Polresta Malang Kota pada 2 Oktober 2021.
Bayu menduga TW telah menyerobot tanah milik almarhum Wariso sesuai Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang.
Tanah itu diwariskan kepada anaknya, Ida Nur Hariati (orang tua Bayu).
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/21/kades-asal-tajinan-diduga-serobot-tanah-di-kota-malang
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *