BERJUALAN NARKOBA DI KOTA MALANG DEMI BANTU ORANG TUA

BERJUALAN NARKOBA DI KOTA MALANG DEMI BANTU ORANG TUA

Dimas Agung Saputra (27) menjual narkoba di Kota Malang untuk membantu melunasi utang orang tuanya.

Polisi menangkap driver ojek online (ojol) tersebut di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2/2022) pukul 21.15 WIB

Kemudian polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,3 ons, ganja seberat 900 gram, dua bungkus plastik aluminium foil, tiga bungkus kemasan plastik klip kosong, sebungkus kresek warna hitam, satu timbangan digital, dan satu ponsel saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka

Tersangka mendapat barang haram tersebut dari kenalannya di Pasuruan.

Tersangka dan orang itu kerja sama narkoba selama setahun. Tersangka mengambil narkoba secara ranjau di Pasuruan, dan mengedarkannya di Kota Malang.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

”Tersangka jualan narkoba untuk membantu orang tuanya yang terlilit utang.” tandasnya

 

Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/16/dimas-jual-narkoba-di-kota-malang-untuk-bantu-lunasi-utang-ortu

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot