BARU 40 PERSEN DARI 1.400.000 BIDANG TANAH YANG TERSERTIFIKASI DI KABUPATEN MALANG

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mencatat masih banyak sekali tanah di wilayahnya yang masih belum tersertifikasi. Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrofil menerangkan, tanah di Kabupaten Malang yang telah tersertifikasi tak lebih dari 40 persen dari jumlah keseluruhan sebanyak 1.400.000  bidang tanah.

“Luas bidang tanah di Kabupaten Malang berjumlah 1.400.000 bidang tanah. Tanah yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Malang secara persentase masih 40 persen. Masih ada 60 persen yang belum tersertifikasi,” ujar La Ode ketika ditemui di Kantor Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Rabu (12/1/2022).

Ode mengaku temuan tanah tidak bersertifikat ditemukan di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Malang. “Wilayah-wilayah seperti Singosari, Lawang hampir semua kecamatan,” jelas Ode. Ode mengaku, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  tengah gencar dilakukan hingga tahun 2025.

“Kami optimis selesai pada 2025, baik kegiatan PTSL atau lainnya  tentang sertifikasi tanah,” tutur pria berkacamata ini. Ode mengingatkan konsekuensi buruk jika sebuah bidang tanah tidak kunjung disertifikasi. Potensi konflik berkepanjangan bisa timbul hanya karena sengketa tanah.

“Banyak masalah kalau tidak tersertifikasi seperti sengketa tanah. Adanya sertifikat akan meminimalisir adanya konflik tanah tersebut. Luas bidang tanah punya legalitas hukum jika ada sertifikat,” bebernya.

Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/12/baru-40-persen-tanah-di-kabupaten-malang-yang-tersertifikasi-bpn-ada-1400000bidang-tanah

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot