Pemerintah Desa Jeru Kecamatan Tumpang membongkar paksa sebuah bangunan, disaksikan petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (4/2) kemarin.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan itu berdiri tanpa izin dan dibangun di atas saluran air. Pembongkaran bangunan ini sebagai bentuk atau upaya penertiban.
Sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan OPD Satpol PP dan Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Ia melanjutkan, sebelum dibongkar Pemerintah Desa Jeru sudah lebih dulu memberikan surat peringatan. Namun pemilik bangunan enggan merespon. Sehingga dengan terpaksa bangunan semi permanen tersebut dibongkar paksa oleh petugas dan disaksikan langsung petugas Satpol PP Kabupaten Malang.
Pembongkaran dilakukan mulai pukul 13.00 sampai selesai. Selama pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Sebelumnya Satpol PP juga ikut melakukan pembongkaran bangunan PKL di wilayah Kecamatan Gondanglegi.
“Prinsipnya apapun yang melanggar Perda kami akan langsung tindak. Tidak terkecuali para PKL yang ada di tepi jalan akan kami tertibkan,’’ tandasnya.
Sumber : https://newmalangpos.id/tanpa-izin-bangunan-liar-di-tumpang-dibongkar-paksa
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *