Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing. Peristiwa tabrak lari itu viral di masyarakat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tabrak lari tersebut.
“Saat itu, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 14.18 WIB, kami mendapatkan informasi dari Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto bahwa ada laporan tabrak lari dari masyarakat yang masuk di Instagram @polrestamalangkotaofficial. Laporan tersebut mengatakan, bahwa terjadi tabrak lari di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (13/1/2022).
Dari laporan tersebut, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota pun langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, memang benar telah terjadi laka lantas tabrak lari antara pejalan kaki dengan sepeda motor warna putih. Hasil keterangan saksi di TKP, korban tabrak lari telah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang,” terangnya.
Setelah itu, petugas langsung mendatangi korban tabrak lari tersebut. Diketahui, korban bernama Sudarwanto (60), warga Desa Dawuan, Tajinan, Kabupaten Malang dan mengalami luka ringan di bagian telinga sebelah kiri.
“Dari laporan masyarakat yang masuk ke @polrestamalangkotaofficial tersebut, diketahui plat nomor pelaku tabrak lari adalah L-5407-AJ. Dari hal tersebut, kami berkoordinasi dengan Samsat Ketintang Surabaya dan berhasil mendapatkan nomor telepon pemilik kendaraan. Setelah itu, kami langsung menghubungi pemilik kendaraan,” jelasnya.
Setelah dihubungi, pemilik kendaaraan yang bernama Bagus Fiktor (27), warga Kelurahan Menur Pumpungan, Sukolilo, Kota Surabaya mengakui telah menabrak korban.
Dari hal tersebut, pihaknya meminta kepada pelaku tabrak lari itu untuk segera datang ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.
“Kemudian pada Rabu (12/1/2022) kemarin, pelaku beserta istrinya datang ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku tabrak lari, bahwa pada Senin (10/1/2022) pelaku dalam perjalanan dari Blitar ke Surabaya.
“Sesampainya di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 11.45 WIB, pelaku berusaha menghindari mobil yang berhenti di depannya. Saat itulah pelaku kaget, ternyata mobil itu berhenti karena ada korban sedang menyeberang. Akhirnya, pelaku menabrak korban dan langsung kabur melarikan diri,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
“Namun, karena kondisi istri pelaku tabrak lari sedang hamil dan pelaku kooperatif, maka pelaku tidak kami tahan dan dikenakan wajib lapor. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu kondisi korban membaik,” pungkasnya.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/13/polisi-berhasil-ungkap-pelaku-tabrak-lari-di-jl-a-yani-malang-pelaku-di-surabaya-dan-tidak-ditahan?page=2
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *