Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk Kota Malang naik Rp200 ribu. Tahun 2022, UMK Kota Malang Rp2.994.143,00 dan naik menjadi Rp3.194.143,00.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KTPS/013/2022 tentang UMK Jawa Timur. Wali Kota Malang, Sutiaji yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi UMK ini cara Pemkot Malang memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja (pengusaha).
Menurut Sutiaji, tujuan ditetapkannya upah minimum ini untuk melindungi pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah.
Melalui upah minimum yang akan diterapkan pada awal Januari 2023 tersebut, diharapkan berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber Infopublik.id
#berita #beritahariini #malangnews #malangupdate #seputarkotamalang #infomalang #malangterkini #amazingmalang #amazingmalangnews #infoterkini #beritaviral
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *