Wali Kota Malang, Pemkot Malang mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.

Wali Kota Malang, Pemkot Malang mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.

Besarannya senilai Rp 299.000 dari perhitungan UMKM Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.

Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan naik menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang. Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021. Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.

Kondisi serupa juga dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp 200.000.

Bila hal itu disetujui oleh Pemprov Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 menjadi Rp 3.035.000. Sedangkan nilai UMK Kota Batu tahun 2022 ini sebesar Rp 2.830.367.

Sumber kompas.com

#berita #beritahariini #malangnews #malangupdate #seputarkotamalang #infomalang #malangterkini #amazingmalang #amazingmalangnews #infoterkini #beritaviral #informasimalangraya

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot