Ratusan anak di Bumi Arema telantar setelah kedua orang tuanya bercerai.

Ratusan anak di Bumi Arema telantar setelah kedua orang tuanya bercerai.

Ratusan anak di Bumi Arema telantar setelah kedua orang tuanya bercerai.

Sepanjang 2022 lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) di Malang raya mencatat sebanyak 9.461 kasus rumah tangga rungkad berujung cerai.

Jika diasumsikan setiap pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai mempunyai satu anak, maka ada sembilan ribu anak yang terancam telantar.

Dari 9.461 kasus perceraian, sekitar 2.756 kasus tercatat di kantor PA Malang. Meliputi perkara yang dialami warga Kota Malang dan Kota Batu.

Rata-rata kasus perceraian dipicu faktor ekonomi, yakni 323 kasus. Termasuk perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga imbas pertikaian terus-menerus karena masalah ekonomi.

Baca berita selengkapnya di Radarmalang.jawapos.com

#berita #beritahariini #malangnews #seputarkotamalang #infomalang #malangterkini #amazingmalang #amazingmalangnews #infoterkini #beritaterbaru #beritamalang

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot