Hadi Mulyono (30), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai menyetubuhi gadis SMP.
Gadis berinisial IA (14) yang menjadi korban rudapaksa ini tinggal satu desa dengan pelaku di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (16/12/2022) di kebun tebu desa setempat.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang sekolah.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, korban melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, kemudian dihadang oleh tersangka,” ucap Wahyu saat dikonfirmasi.
Hadi kemudian membekap korban lalu melakukan aksinya di tempat tersebut.
Usai diperkosa, korban langsung melapor kepada keluarga dan diteruskan ke Polsek Jabung.
“Kami mendapatkan informasi kemudian kami melakukan penyidikan dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, pelaku sudah mengincar korban untuk ketiga kalinya
Untuk yang pertama, pelaku akan melakukan aksinya pada bulan November. Namun, aksinya tersebut gagal
Yang kedua, pelaku melakukan aksinya pada awal Desember, dan gagal lagi.
“Ini yang ketiga pelaku berhasil melakukan aksinya saat korban pulang sekolah,” ucapnya.
Terkait keterangan lengkap, Wahyu mengatakan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Malang.
Baca selengkapnya di Suryamalang.com
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *