PEMERINTAH HAPUS PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN DALAM UU ITE

PEMERINTAH HAPUS PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN DALAM UU ITE

Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Eddy menuturkan beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau _living law,_ pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Sumber Liputan6.com

#berita #beritahariini #kabarterbaru #update #info #malangterkini #amazingmalang #amazingmalangnews #infoterkini #beritaviral #beritaterkini #undangundang #uuite

Baca Juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

copilot